Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? 

Sabtu, 09 Juli 2022 | 00:04:08 WIB

Metroterkini.com - Umat Islam di seluruh penjuru dunia merayakan hari raya Idul Adha setiap 10 Zulhijah. Pada hari raya Idul Adha, warga yang mampu dianjurkan untuk berkurban hewan ternak, baik unta, sapi, kerbau, maupun kambing. 

Dikutip dari Lembaga Fatwa Mesir, berkurban ditujukan untuk mensyukuri nikmat Allah atas kehidupan dan keutaman di hari-hari Zulhijah. 

Lantas, bagaimana jika berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal? Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal menurut Lembaga Fatwa Mesir mengatakan, berkurban untuk seseorang yang sudah meninggal boleh dilakukan. Bahkan, hukumnya akan menjadi wajib apabila hal itu merupakan wasiat dari seseorang yang sudah meninggal. 

Madzab Hanafi, Maliki, dan Hanbali juga memiliki pendapat serupa terkait diperbolehkannya kurban atas nama seseorang yang sudah meninggal. 

Perlu dicatat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin berkurban hewan ternak. Unta minimal berumur 5 tahun Sapi dan kerbau minimal 2 tahun Kambing minimal 1 tahun. 

Selain tiga syarat di atas, hewan yang dikurbankan juga tidak boleh memiliki cacat berikut: 

Salah satu matanya buta 
Pincang salah satu kakinya 
Hewan yang sakit 
Terputus salah satu telinganya 
Terputus sebagian atau seluruh ekornya 
Sangat kurus hingga menyebabkan hilang akal 

Penyembelihan kurban 
Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah merilis Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022. Dalam edaran itu, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) karena merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Apabila penyembelihan hewan dilakukan di luar RPH, maka harus sesuai dengan ketentuan berikut: 

Pertama, melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. 
Kedua, penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. 
Ketiga, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging. 
Keempat, memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait. 
Kelima, penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam. [**]
 

Terkini